UU PDP dan CRM: Apa yang Perlu Disiapkan Bisnis Indonesia
CRM menyimpan nama, nomor telepon dan riwayat pelanggan, yaitu data pribadi. Pemberitaan tentang sanksi UU PDP membuat topik ini naik ke meja direksi.
Apa yang dilaporkan
Menurut pemberitaan Bisnis.com (1 September 2026), peraturan pelaksana UU PDP, yaitu PP Nomor 33 Tahun 2026, mengatur sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, dan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan. Kami bukan penasihat hukum. Baca teks resmi dan konsultasikan dengan penasihat hukum Anda untuk kewajiban perusahaan.
Mengapa CRM menjadi pusat perhatian
CRM biasanya tempat data pelanggan paling banyak terkumpul. Pertanyaan yang kemungkinan akan muncul: data apa yang Anda simpan, untuk apa, dari mana persetujuannya, siapa yang bisa melihat, dan berapa lama disimpan.
Pembenahan praktis di CRM
- Petakan data pribadi: field mana yang berisi data pribadi.
- Batasi akses berdasarkan peran, bukan memberi semua orang akses penuh.
- Catat sumber dan persetujuan untuk kontak pemasaran.
- Tetapkan masa simpan dan proses menghapus data yang tidak lagi diperlukan.
- Jaga jejak audit siapa mengubah atau mengekspor data.
- Kurangi ekspor ke spreadsheet yang berpindah-pindah.
Bagian yang bisa dibantu implementasi
Hak akses, field persetujuan, aturan penghapusan, dan laporan siapa melihat apa dapat dikonfigurasi di Zoho. Penafsiran hukumnya tetap urusan penasihat hukum Anda.
Langkah pertama
Mulai dengan audit akses dan field yang berisi data pribadi. Lihat audit Zoho dan persetujuan pemasaran WhatsApp.
